Senin, 02 Desember 2019

Sekilas LSP Inspektor Industri Manufaktur


I. LATAR BELAKANG
Dalam mewujudkan pembangunan Industri Manufaktur mengacu UU No. 13 tahun 2014 tentang Perindustrian, Pemerintah mengarahkan tujuan pembangunan perindustrian agar diselenggarakan untuk mewujudkan Industri Nasional sebagai pilar dan penggerak perekonomian, dengan  kedalaman dan kekuatan struktur Industri, mandiri, berdaya saing tinggi, maju serta Industri Hijau.Sehingga pemerataan pembangunan Industri keseluruh wilayah Indonesia membuka kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja yang berdampak meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan Masyarakat secara berkeadilan.  
Dalam Undang–Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 dijelaskan mengenai ketenagakerjaan yang antara lain adalah penduduk dengan kesempatan kerja melalui pelatihan kerja termasuk kompetensi kerja. Produktifitas tenaga kerja tersebut dikaitkan dengan hubungan industrial, kondisi lingkungan, pengubahan, dan kesehatan tenaga kerja, serta jaminan tenaga kerja. Pada pasal 11 menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai bakat, minat dan kemampuannya melalui pelatihan yang diakhiri dengan uji kompetensi.
Dalam konteks ini LSP-IIM berusaha untuk ikut mencerdaskan anak bangsa ini melalui sertifikasi Inspektor las. Adapun acuan persyaratan kompetensi Inspektor las tersebut melalui keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, Nomor 98 Tahun 2018 tentang Penetapan Standard Kerja Kompetensi Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Logam Dasar Bidang Jasa Pembuatan Barang-Barang Logam Subbidang Pengelasan.


II. VISI DAN MISI

VISI : Menjadi Lembaga Pusat Peningkatan Sertifikasi (P3) Inspektor Industri Manufaktur yang memiliki reputasi unggul, independen, dan terpercaya.
MISI : Memberikan layanan yang prima  kepada mitra kerja untuk SDM bidang Industri Manufaktur.

III. RUANG LINGKUP

Sesuai dengan Standard Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), maka Lembaga Sertifikasi Profesi ( LSP) Inspektor Industri Manufaktur ini termasuk dalam kategori lembaga sertifikasi P3, dengan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi ( BNSP)  Register No BNSP-LSP-152-ID, dalam arti independen dan sertifikatnya berlaku secara umum, lintas sektoral Nasional.
Adapun skema sertifikasi yang ditawarkan adalah Bidang Industri pengelasan , sub bidang inspektor Las dan Juru Las.
III. TEMPAT UJI KOMPETENSI (TUK)

Bagi Peserta yang telah memenuhi persyaratan untuk  disertifikasi, Uji Kompetensi dilakukan di TUK yang telah ditunjuk oleh LSP-IIM.


Pendaftaran dapat dilakukan melalui Email : lspiimdata@gmail.com

Contact Person :
Doni Sutrisno         HP. 0813-57621867
Fitria Indriani          HP. 0813-15907366                

Dengan menyertakan persyaratan sebagai berikut:
1. Fotocopy Ijazah terakhir (Min D-3 Teknik) Untuk WI dan (Min SMK) untuk Welder
2. Fotocopy KTP (Pas Foto 3x4 2 Lembar)
3. Sertifikat keahlian sesuai dengan bidang yang ingin di Sertifikasi.
4. Curriculum Vitae

5. Surat Pengalaman Bekerja (jika sudah bekerja)



Kantor Sekretariat :
Jl. Jambrut Raya No. 14 Kenari Jakarta Pusat
Telp : +62 39830659
FAX : +62 39830659
Email : lspiimdata@gmail.com