I. LATAR BELAKANG
Dalam mewujudkan pembangunan Industri Manufaktur mengacu UU No. 13 tahun 2014 tentang Perindustrian, Pemerintah mengarahkan tujuan pembangunan perindustrian agar
diselenggarakan untuk mewujudkan Industri Nasional sebagai pilar dan penggerak
perekonomian, dengan kedalaman dan
kekuatan struktur Industri, mandiri, berdaya saing tinggi, maju serta Industri
Hijau.Sehingga pemerataan pembangunan Industri keseluruh
wilayah Indonesia membuka kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja
yang berdampak meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan
Masyarakat secara berkeadilan.
Dalam Undang–Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 dijelaskan mengenai
ketenagakerjaan yang antara lain adalah penduduk dengan kesempatan kerja
melalui pelatihan kerja termasuk kompetensi kerja. Produktifitas tenaga kerja
tersebut dikaitkan dengan hubungan industrial, kondisi lingkungan, pengubahan,
dan kesehatan tenaga kerja, serta jaminan tenaga kerja. Pada pasal 11
menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau
meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai bakat, minat dan
kemampuannya melalui pelatihan yang diakhiri dengan uji kompetensi.
Dalam
konteks ini LSP-IIM berusaha untuk ikut mencerdaskan anak bangsa ini melalui
sertifikasi Inspektor las. Adapun acuan persyaratan kompetensi Inspektor las tersebut
melalui keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia,
Nomor 98 Tahun 2018 tentang Penetapan Standard Kerja Kompetensi Nasional
Indonesia (SKKNI) Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Logam
Dasar Bidang Jasa Pembuatan Barang-Barang Logam Subbidang Pengelasan.
II. VISI DAN MISI
VISI : Menjadi Lembaga Pusat Peningkatan Sertifikasi (P3) Inspektor Industri Manufaktur yang memiliki reputasi unggul, independen, dan terpercaya.
MISI : Memberikan layanan yang prima kepada mitra kerja untuk SDM bidang Industri Manufaktur.
III. RUANG LINGKUP
Sesuai dengan Standard Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), maka Lembaga Sertifikasi Profesi ( LSP) Inspektor Industri Manufaktur ini termasuk dalam kategori lembaga sertifikasi P3, dengan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi ( BNSP) Register No BNSP-LSP-152-ID, dalam arti independen dan sertifikatnya berlaku secara umum, lintas sektoral Nasional.
Adapun skema sertifikasi yang ditawarkan adalah Bidang Industri pengelasan , sub bidang inspektor Las dan Juru Las.
III. TEMPAT UJI KOMPETENSI (TUK)
Bagi
Peserta yang telah memenuhi persyaratan untuk
disertifikasi, Uji Kompetensi dilakukan di TUK yang telah ditunjuk oleh
LSP-IIM.
Pendaftaran dapat dilakukan
melalui Email : lspiimdata@gmail.com
Contact Person :
Doni Sutrisno HP.
0813-57621867
Fitria
Indriani HP. 0813-15907366
Dengan menyertakan persyaratan sebagai berikut:
1. Fotocopy
Ijazah terakhir (Min D-3 Teknik) Untuk WI dan (Min SMK) untuk Welder
2. Fotocopy
KTP (Pas Foto 3x4 2 Lembar)
3. Sertifikat
keahlian sesuai dengan bidang yang ingin di Sertifikasi.
4. Curriculum
Vitae
5. Surat Pengalaman Bekerja (jika sudah bekerja)
5. Surat Pengalaman Bekerja (jika sudah bekerja)
Kantor Sekretariat :
Jl. Jambrut Raya No. 14 Kenari Jakarta Pusat
Jl. Jambrut Raya No. 14 Kenari Jakarta Pusat
Telp : +62 39830659
FAX : +62 39830659
Email : lspiimdata@gmail.com
