Proses Sertifikasi
1. Persyaratan Pendaftaran :
a. Mengisi Formulir aplikasi FR-APL-01 disertai dengan bukti bukti pendukung dan rekomendasi dari Assesor
b. Mengisi Formulir aplikasi FR-APL-02 asesmen Mandiri.
c. Pemohon telah memenuhi persyaratan sertifikasi yang telah ditetapkani
d. Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang telah diperlukan untuk penilaian.
2. Proses Assesmen
a. Asesmen direncanakan dan disusun dengan cara yang menjamin bahwa verifikasi persyaratan skema sertifikasi telah dilakukan secara obyektif dan sistematis dengan bukti terdokumentasi untuk memastikan kompetensi.
b. Tolak ukur (benchmark) yang relevan untuk Metoda Asesmen dan Alat Asesmen (Assessment tools) yang dipilih diinterpretasikan untuk mengkonfirmasikan bukti yang akan dikumpulkan dan bagaimana bukti tersebut akan dikumpulkan.
c. Rincian mengenai rencana asesmen dan proses asesmen dijelaskan, dibahas dan diklarifikasi dengan Peserta sertifikasi.
d. Prinsip-prinsip asesmen dan aturan-aturan bukti diterapkan sesuai dengan persyaratan dasar peserta untuk mengumpulkan bukti yang berkualitas.
e. Bukti yang dikumpulkan diperiksa dan dievaluasi untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan untuk memperlihatkan kompetensi telah memenuhi aturan bukti (VATM ).
f. Hasil proses asesmen yang telah memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan Kompeten dan yang belum memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan untuk mengikuti proses lanjut ke proses uji kompetensi.
3. Proses Uji Kompetensi
a. MUK (Mata Uji Kompetensi) adalah dokumen uji bersifat tertulis dan praktek lapangan yang mendapat pengesyahan dari BNSP.
b. Peralatan uji teknis yang digunakan dalam proses pengujian, dijamin bahwa peralatan tersebut telah diverifikasi atau dikalibrasi secara tepat.
c. Metodologi dan prosedur uji selalu mendapat pengawasan ketat dan tepat (misalnya, mengumpulkan dan memeilihara data secara statistik) didokumentasikan dan diterapkan dalam batasan tertentu yang dibenarkan, untuk keabsahan, keandalan, dan kinerja umum setiap ujian, dan tindakan perbaikan terhadap semua kekurangan yang dapat dikendali.
d. Bukti yang dikumpulkan diperiksa dan dievaluasi untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan untuk memperlihatkan komptensi telah memenuhi aturan bukti (VATM).
e. Hasil proses asesmen yang memenuhi aturan bukti VATM direkomendasi “Kompeten” dan yang belum memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan “ Belum Kompeten”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar