Senin, 02 Desember 2019

Sekilas LSP Inspektor Industri Manufaktur


I. LATAR BELAKANG
Dalam mewujudkan pembangunan Industri Manufaktur mengacu UU No. 13 tahun 2014 tentang Perindustrian, Pemerintah mengarahkan tujuan pembangunan perindustrian agar diselenggarakan untuk mewujudkan Industri Nasional sebagai pilar dan penggerak perekonomian, dengan  kedalaman dan kekuatan struktur Industri, mandiri, berdaya saing tinggi, maju serta Industri Hijau.Sehingga pemerataan pembangunan Industri keseluruh wilayah Indonesia membuka kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja yang berdampak meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan Masyarakat secara berkeadilan.  
Dalam Undang–Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 dijelaskan mengenai ketenagakerjaan yang antara lain adalah penduduk dengan kesempatan kerja melalui pelatihan kerja termasuk kompetensi kerja. Produktifitas tenaga kerja tersebut dikaitkan dengan hubungan industrial, kondisi lingkungan, pengubahan, dan kesehatan tenaga kerja, serta jaminan tenaga kerja. Pada pasal 11 menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai bakat, minat dan kemampuannya melalui pelatihan yang diakhiri dengan uji kompetensi.
Dalam konteks ini LSP-IIM berusaha untuk ikut mencerdaskan anak bangsa ini melalui sertifikasi Inspektor las. Adapun acuan persyaratan kompetensi Inspektor las tersebut melalui keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, Nomor 98 Tahun 2018 tentang Penetapan Standard Kerja Kompetensi Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Logam Dasar Bidang Jasa Pembuatan Barang-Barang Logam Subbidang Pengelasan.


II. VISI DAN MISI

VISI : Menjadi Lembaga Pusat Peningkatan Sertifikasi (P3) Inspektor Industri Manufaktur yang memiliki reputasi unggul, independen, dan terpercaya.
MISI : Memberikan layanan yang prima  kepada mitra kerja untuk SDM bidang Industri Manufaktur.

III. RUANG LINGKUP

Sesuai dengan Standard Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), maka Lembaga Sertifikasi Profesi ( LSP) Inspektor Industri Manufaktur ini termasuk dalam kategori lembaga sertifikasi P3, dengan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi ( BNSP)  Register No BNSP-LSP-152-ID, dalam arti independen dan sertifikatnya berlaku secara umum, lintas sektoral Nasional.
Adapun skema sertifikasi yang ditawarkan adalah Bidang Industri pengelasan , sub bidang inspektor Las dan Juru Las.
III. TEMPAT UJI KOMPETENSI (TUK)

Bagi Peserta yang telah memenuhi persyaratan untuk  disertifikasi, Uji Kompetensi dilakukan di TUK yang telah ditunjuk oleh LSP-IIM.


Pendaftaran dapat dilakukan melalui Email : lspiimdata@gmail.com

Contact Person :
Doni Sutrisno         HP. 0813-57621867
Fitria Indriani          HP. 0813-15907366                

Dengan menyertakan persyaratan sebagai berikut:
1. Fotocopy Ijazah terakhir (Min D-3 Teknik) Untuk WI dan (Min SMK) untuk Welder
2. Fotocopy KTP (Pas Foto 3x4 2 Lembar)
3. Sertifikat keahlian sesuai dengan bidang yang ingin di Sertifikasi.
4. Curriculum Vitae

5. Surat Pengalaman Bekerja (jika sudah bekerja)



Kantor Sekretariat :
Jl. Jambrut Raya No. 14 Kenari Jakarta Pusat
Telp : +62 39830659
FAX : +62 39830659
Email : lspiimdata@gmail.com

Proses Sertifikasi

Proses Sertifikasi

    1.    Persyaratan Pendaftaran :
a. Mengisi Formulir aplikasi FR-APL-01 disertai dengan bukti bukti pendukung dan rekomendasi dari Assesor
b. Mengisi Formulir aplikasi FR-APL-02 asesmen Mandiri.
c. Pemohon telah memenuhi persyaratan sertifikasi yang telah ditetapkani
d. Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang telah diperlukan untuk penilaian.

2.      Proses Assesmen
a.  Asesmen direncanakan dan disusun dengan cara yang menjamin bahwa verifikasi persyaratan skema sertifikasi telah dilakukan secara obyektif dan sistematis dengan bukti terdokumentasi untuk memastikan kompetensi.
b.  Tolak ukur (benchmark) yang relevan untuk Metoda Asesmen dan Alat Asesmen (Assessment tools) yang dipilih diinterpretasikan untuk mengkonfirmasikan bukti yang akan dikumpulkan dan bagaimana bukti tersebut akan dikumpulkan.
c.  Rincian mengenai rencana asesmen dan proses asesmen dijelaskan, dibahas dan diklarifikasi dengan Peserta sertifikasi.
d. Prinsip-prinsip asesmen dan aturan-aturan bukti diterapkan sesuai dengan persyaratan dasar peserta untuk mengumpulkan bukti yang berkualitas. 
e. Bukti yang dikumpulkan diperiksa dan dievaluasi untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan untuk memperlihatkan kompetensi telah memenuhi aturan bukti (VATM ).
f.   Hasil proses asesmen yang telah memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan Kompeten dan yang belum memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan untuk mengikuti proses lanjut ke proses uji kompetensi.
3.    Proses Uji Kompetensi
a. MUK (Mata Uji Kompetensi) adalah dokumen uji bersifat tertulis dan praktek lapangan yang mendapat pengesyahan dari BNSP.
b. Peralatan uji teknis yang digunakan dalam proses pengujian, dijamin bahwa peralatan tersebut telah diverifikasi atau dikalibrasi secara tepat.
c. Metodologi dan prosedur uji selalu mendapat pengawasan ketat dan tepat (misalnya, mengumpulkan dan memeilihara data secara statistik) didokumentasikan dan diterapkan dalam batasan tertentu yang dibenarkan, untuk  keabsahan, keandalan, dan kinerja umum setiap ujian, dan tindakan perbaikan terhadap semua kekurangan yang dapat dikendali.
d.  Bukti yang dikumpulkan diperiksa dan dievaluasi untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan untuk memperlihatkan komptensi telah memenuhi aturan bukti (VATM).

e. Hasil proses asesmen yang memenuhi  aturan bukti VATM direkomendasi “Kompeten” dan yang belum memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan “ Belum Kompeten”.

Foto Kegiatan Sertifikasi di UBL

Foto Kegiatan Sertifikasi Welding Inspector Basic di Teknik Mesin Universitas Bandar Lampung

1. Sesi Foto Bersama Peserta Sertifikasi
 2. Persiapan Sebelum Memulai Pekerjaan Pengelasan

 3. Melakukan Penetrant Testing
 

Foto Kegiatan Sertifikasi

Foto Kegiatan Sertifikasi Welding Inspector
Sambutan dari Pihak LSP Inspektor Industri Manufaktur sebelum di mulai proses Uji Sertifikasi


Peserta Sedang Mengerjakan Test Tertulis




Peserta Di Panggil Bergiliran Untuk Proses Uji Wawancara




Foto Bersama dengan Peserta dan Pihak Penyelenggara


Skema Sertifikasi


SKEMA YANG DIILAKSANAKAN

Adapun jenis kegiatan Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah Berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Logam Dasar Bidang Jasa Pembuatan Barang-Barang dari Logam Subbidang Pengelasan, Surat Keputusan No. 98 Tahun 2018 Tanggal 25 Mei 2018 dan Kemugkinan Jabatan berdasarkan Peraturan Mentri Penrindustrian No. 50 Tahun 2018 tantang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indoensia (KKNI) Bidang Jasa Pembuatan Barang-barang dari logam Sub Bidang Pengelasan tangga 25 Mei 2018 sebagai berikut :

1. Welding Inspector Basic (5 Unit Kompetensi)
No Kode Unit Unit Kompetensi
1.                   C.24LAS01.001.1 Melaksanakan persiapan tempat kerja
2.                   C.24LAS01.002.1 Melakukan peran serta (contribute) pada sistem mutu
3.                   C.24LAS01.031.1 Melakukan inspeksi visual pengelasan
4.                   C.24LAS01.034.1 Melakukan Penetrant Test (PT)
5.                   C.24LAS01.035.1 Melakukan Magnetic Particle Test (MT)


2. Welding Inspector Standard (7 Unit Kompetensi)
No Kode Unit Unit Kompetensi
1.                   C.24LAS01.001.1 Melaksanakan persiapan tempat kerja
2.                   C.24LAS01.002.1 Melakukan peran serta (contribute) pada sistem mutu
3.                   C.24LAS01.031.1 Melakukan inspeksi visual pengelasan
4.                   C.24LAS01.032.1 Merencanakan kegiatan inspeksi pengelasan
5.                   C.24LAS01.034.1 Melakukan Penetrant Test (PT)
6.                   C.24LAS01.035.1 Melakukan Magnetic Particle Test (MT)
7.                   C.24LAS01.036.1 Melakukan Ultrasonic Test (UT)


3. Welding Inspector Senoir/Comprehensive (10 Unit Kompetensi)
No Kode Unit Unit Kompetensi
1.                   C.24LAS01.001.1 Melaksanakan persiapan tempat kerja
2.                   C.24LAS01.002.1 Melakukan peran serta (contribute) pada sistem mutu
3.                   C.24LAS01.021.1 Memimpin tim kerja kecil
4.                   C.24LAS01.031.1 Melakukan inspeksi visual pengelasan
5.                   C.24LAS01.032.1 Merencanakan kegiatan inspeksi pengelasan
6.                   C.24LAS01.033.1 Melakukan supervisi kegiatan inspeksi pengelasan
7.                   C.24LAS01.034.1 Melakukan Penetrant Test (PT)
8.                   C.24LAS01.035.1 Melakukan Magnetic Particle Test (MT)
9.                   C.24LAS01.036.1 Melakukan Ultrasonic Test (UT)
10.              
C.24LAS01.037.1
Melakukan Radiography Test (RT)


4. Fillet Welder (3 Unit Kompetensi)
No Kode Unit Unit Kompetensi
1.                    C.24LAS01.001.1 Melaksanakan persiapan tempat kerja.
2.                    C.24LAS01.026.1 Memperbaiki hasil pengelasan.
3.                    C.24LAS01.028.1 Membuat sambungan las fillet sesuai WPS untuk pengelasan pelat ke pelat, pipa ke pipa, dan pelat ke pipa sesuai dengan proses las yang digunakan.


5. Plate Welder (3 Unit Kompetensi)
No Kode Unit Unit Kompetensi
1.                    C.24LAS01.001.1 Melaksanakan persiapan tempat kerja.
2.                    C.24LAS01.026.1 Memperbaiki hasil pengelasan.
3.                   
C.24LAS01.029.1
Membuat sambungan las kampuh (groove) sesuai WPS untuk pengelasan pelat ke pelat dan sesuai dengan proses las yang digunakan.


6. Pipe Welder (5 Unit Kompetensi)
No Kode Unit Unit Kompetensi
1.                    C.24LAS01.001.1 Melaksanakan persiapan tempat kerja.
2.                    C.24LAS01.002.1 Melakukan Peran serta (Contribute) pada Sistem Mutu.
3.                    C.24LAS01.026.1 Memperbaiki hasil pengelasan.
4.                    C.24LAS01.028.1 Membuat Sambungan Las Fillet Sesuai Welding Procedure Specification (WPS) Untuk Pengelasan Pelat ke Pelat, Pipa ke Pipa, dan Pelat ke Pipa Sesuai dengan Proses Las yang Digunakan.
5.                    C.24LAS01.030.1 Membuat sambungan las  kampuh (groove) sesuai WPS untuk pengelasan pipa ke pipa dan sesuai dengan proses las yang digunakan.